Polres Jember berhasil membekuk terduga pelaku aksi perampokan yang terjadi di sebuah toko emas di jalan Sultan Agung yang terjadi pada Kamis (24/112022) lalu, dan mengamankan barang bukti emas dengan berat 1,5 kg, demikian dikabarkan Selasa (29/11/2022). Foto : Humas Polri
Pelaku diketahui berinisial SYO (39) warga kelurahan, Kecamatan Patrang ini ternyata juga seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada pencurian di tahun 2006 dan 2009.
“Pelaku berhasl kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (27/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari.
Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dini hari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.
AKBP. Hery menjelaskan, saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang berinisial AG kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika pelaku memukul korban dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan.
Melihat suaminya pingsan, istri korban sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki.
“Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” urainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat
”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember yang berkomitmen akan melakukan penegakan hukum yang professional dan berkeadilan ini, hingga berita ini ditayangkan, Polres Jember masih melakukan proses hukum lanjutan. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)
